Jessica Pembunuh Mirna?
Rabu 10 Agustus 2016 berlangsung lanjutan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli digital forensik. Sidang ini berlangsung sekitar 12 jam, siding di mulai dari sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.25 WIB.
Pada sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli digital forensik, yaitu Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto dan juga menghadirkan kembali saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang pekan lalu. Yaitu, dokter ahli forensik Slamet Purnomo dan shli toksikologi forensik Nursamran Subandi.
Baca juga : Snack Bikini yang Bikin Heboh
Setelah mendengarkan keterangan dari Christopher, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada senin (15/8/2016).
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jesisica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan tunggal kepada Jessica, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sumber : kompas.com